Sistem Pengelolaan Dana Desa Di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar

Rizkiyawan Rizkiyawan, Eldi Eldi

Abstract


Penelitian ini dilakukan di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar bertujuan untuk menganalisis sistem pengelolaan dana desa di Desa Lengkese berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Lengkese telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perencanaan keuangan desa dilakukan dengan musyawarah, pendataan perhitungan kebutuhan satu tahun anggaran dengan mengajak elemen masyarakat dalam menentukan pembangunan desa di masa depan. Dalam melaksanakan perbendaharaan kas desa untuk melakukan penatausahaan atau pencatatan dan penyusunan buku kas penerimaan pendapatan dan anggaran belanja, pemerintah desa membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Teknis Desa, tim Panitia Penerima Pekerjaan Desa. Dalam penatausahaan pendapatan dan pengeluaran keuangan yang dicatat menurut aturan, bendahara yang sah wajib mengumpulkan bukti transaksi. Pelaporan keuangan desa dilakukan oleh bendahara setiap akhir triwulan untuk Alokasi Dana Desa dan untuk Dana Desa dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan dan tahap tahap kedua paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Pertanggungjawaban keuangan desa berupa laporan keuangan dari pelaksanaan dana desa yang dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar dan kepada masyarakat Desa Lengkese. Pengelolaan keuangan desa Lengkese sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Keywords


Pengelolaan Dana Desa

Full Text:

PDF

References


Chabib Sholeh, H. R. (2015). Pengelolaan Keuangan Desa. Bandung: Fokusmedia.

Dhyn. (2018, 5 23). Pengertian Dana Desa. Retrieved From Shun Cakep: www.gfcvv.cm

Dian, A. (2017, January 20). Badan Usaha Milik Desa – Ciri ciri, Tujuan, Landasan Hukum, Jenis Usaha. Retrieved from www.dosenekonomi.com: https://dosenekonomi.com/il mu-ekonomi/bumn/badan- usaha-milik-desa

Edita D.B. Siburian, E. R. (2014). Peranan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dalam Pengembangan Wilayah Perdesaan Di Kabupaten Serdang Bedagai. Repository Institusi Universitas Sumatra Utara. Vol 17: 92-101.

Pemerintah Indonesia. (2014).

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

(2016). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 57.Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kementerian Desa, P. D. (2016). Peraturan Menteri Desa Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 296 Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Maryadi, A. (2019, july 25). Kasus Korupsi Dana Desa Bategulung Gowa Dilimpahkan ke Kejaksaan. Retrieved from TRIBUN TIMUR:

https://makassar.tribunnews.c om/2019/07/25/kasus- korupsi-dana-desa- bategulung-gowa- dilimpahkan-ke-kejaksaan

NURCAHYO, A. (2018, NOVEMBER 28). Kredit

Fiktif, Direktur BUMDes Ditahan. Retrieved from Radar Banyumas: https://radarbanyumas.co.id/k redit-fiktif-direktur-bumdes- ditahan/

Permendagri. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengeloaan Keuangan Desa. Jakarta: Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Purwa, B. (2018, Januari 4). Kejari Penajam Perkarakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa. Retrieved from ANTARA News Kalimantan Timur: https://kaltim.antaranews.co m/berita/44303/kejari- penajam-perkarakan-dugaan- penyelewengan-dana-desa

Rahmawati, H. I. (2015). Analisis Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pada Delapan Desa Di Kabupaten Sleman).LPPM Universitas Muhammadiyah Semarang, 305-313.

Sintia, K. D. (2016). Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa: Studi di Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Fakultas Ekonomi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Soenardjo, R. U. (2017, July 23). Pengertian Desa Menurut Para Ahli. Retrieved from seputarpengetahuan.: https://www.seputarpengetah uan.co.id/2017/07/23- pengertian-desa-menurut- para-ahli.html

Sugiyono. (2013). Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Sumpeno, W. (2011). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. In W. Sumpeno, Perencanaan Desa Terpadu (p. 211). Banda Aceh Indonesia: Rainforcement Action and Development.

Widjaja, H. (2011). Otonomi Daerah dan Daerah otonom. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

(2011). Pemerintahan desa Dan administrasi desa. Jakarta: PT.Rajagrafindo.




DOI: https://doi.org/10.33857/pamj.v4i2.372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats 

Editorial office :

Tun Abdul Razak, Paccinongang, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 90235 | Telepon : 0411-8225111, 8225112, 8225113 | Email : upa@patria-artha.ac.id