Abstract
Desa memiliki peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum desa serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih terarah, terfokus dan lancar terutama program kegiatan pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat desa. Desa Tamangalle adalah salah satu desa di kecamatan Balanipa kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang juga memperoleh ADD sebagaimana desa lainnya di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan gambaran pengelolaan ADD dalam peningkatan perekonomian masyarakat petani di desa Tamangalle. Penelitian dilaksanakan di desa Tamangalle, Balanipa kabupaten Polewali Mandar pada bulan Agustus sampai November 2017. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Sampel diambil menggunakan metode purposive, berjumlah 9 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara 1) pengamatan (observation); 2) wawancara (interview); dan 3) studi pustaka (dokumentation study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan ADD di desa Tamangalle telah dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara program dengan kebutuhan masyarakat. Untuk terjaminnya seluruh rangkaian program kegiatan masyarakat dalam pengelolaan ADD maka manajemen pengelolaan keuangan yang baik dan tepat sesuai anggaran telah ditetapkan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa dana yang telah disiapkan dalam kaitannya dengan kegiatan yang menjadi urgen dalam kehidupan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan mata anggaran yang tersedia dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan menjamin kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Keselarasan program kegiatan dilaksanakan dengan cara keseluruhan kegiatan pembangunan yang ada harus diarahkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat agar hasil dari pembangunan yang dilaksanakan tidak mubazir dan pada akhirnya masyarakat memberikan respon yang positif terhadap rangkaian kegiatan pembangunan yang dilaksanakan. Pertanggungjawaban dilakukan secara sistematis berdasarkan keseluruhan program yang ada maka dengan sendirinya membuka nuansa keterbukaan atau transparansi yang bersifat positif
References
Altannai, A. 2017. Kejelasan Pertanggungjawaban.
BPS Kab. Polman 2017. Kecamatan Balanipa dalam Angka 2017. Kefamenanu:
Badan Pusat Statistik Kabupaten Polman.
Kumalasari, D. & Riharjo, I.B. 2017. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 5(11).
Leu, L. 2017. Kesesuaian Antara Program dengan Kebutuhan.
Maumabe, Y. 2017. Ketepatan Penganggaran.
Moleong, J.L. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Revisi ed. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Nurcholis, H. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jakarta: Erlangga.
Sesnae, A. 2017. Keselarasan Program.
Singarimbun, M. & Soffian, E. 1989. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Sola, P. 2017. Kesesuaian Antara Program dengan Kebutuhan.
Sugiyono, 2006. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:
Alfabeta.
Surakhmad, W. 1994. Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar dan Teknik. Bandung:
Tarsito.