PENGARUH PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN TARIF PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM KULINER
PENGARUH PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN TARIF PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM KULINER
DOI:
https://doi.org/10.33857/jafr.v10i2.1111Keywords:
Pemahaman perpajakan; tarif pajak; kepatuhan wajib pajak; UMKM; sektor kulinerAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada pelaku UMKM kuliner di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Kepatuhan pajak masih menjadi permasalahan krusial mengingat rasio pajak nasional yang berfluktuasi di bawah target optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 72 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (sig. 0,119 > 0,05), sedangkan tarif pajak berpengaruh positif dan signifikan (sig. 0,002 < 0,05). Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (F = 5,751; sig. 0,005) dengan Adjusted R² sebesar 0,120, yang berarti kedua variabel menjelaskan 12% variasi kepatuhan. Temuan ini mengindikasikan bahwa kepatuhan wajib pajak tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat pemahaman, tetapi juga dipengaruhi secara signifikan oleh persepsi terhadap tarif pajak yang berlaku. Penelitian merekomendasikan agar pemerintah mempertahankan kebijakan tarif pajak yang proporsional sekaligus meningkatkan efektivitas program sosialisasi perpajakan
References
Agun, H., dkk. (2022). Kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Akuntansi Dan Pajak.
Ainiyyahi, & Detha, A. (2025). Pengaruh tarif pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (Persepsi pelaku UMKM kuliner di Kecamatan Rappocini Kota Makassar). Jurnal Ilmiah Akuntansi.
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Ardianto, B., dkk. (2024). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Perpajakan Dan Kebijakan Publik.
Damayanti, D. (2024). UMKM, Coretax, dan rasio pajak. Direktorat Jenderal Pajak. https://stats.pajak.go.id
Dewi, S., Widyasari, W., & Nataherwin, N. (2020). Pengaruh insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak dan pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(2).
Hapsari, I. (2023). Pengaruh kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran dengan intervening kesadaran pajak. Jurnal Akuntansi, 12(1), 1–10.
Kementerian Keuangan RI. (2024). Laporan penerimaan perpajakan dalam APBN.
Kumala, S. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan.
Kusbandiyah, dkk. (2022). Indikator kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Ilmiah Akuntansi.
Maili, N. A. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi pajak, tarif pajak, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13553–13562.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi.
Permata, M. I., & Zahroh, F. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(12), 5432–5443.
Putra, A. (2020). Karakteristik wajib pajak patuh. Jurnal Perpajakan Indonesia.
Putri, dkk. (2024). Laporan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2023: Data UMKM Kota Makassar.
Rahmadhani, R., dkk. (2020). Analisis kepatuhan pajak pelaku UMKM pasca penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018. Jurnal Akuntansi.
Ramadhani, M. (2023). Pengaruh perubahan tarif pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Universitas Medan Area.
Saputri, L. (2024). Pengaruh tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak: Analisis empiris. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pajak.
Sarfati, M. (2021). Pengaruh kesadaran pajak, tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Tangerang. Prosiding: Ekonomi Dan Bisnis, 1(1), 578–695.
Sarwedy, A., & Sarsiti. (2021). Pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi pajak, dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Surakarta. Jurnal Akuntansi.
Sinuhaji, V. L., Purba, H., & Hutapea, J. Y. (2024). Pengaruh digitalisasi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 7(2), 6974–6990.
Supatminingsih, S. (2020). The effect of tax rate perception, tax understanding, and tax sanctions on tax compliance with SMEs in Sukoharjo. Jurnal Akuntansi, 2020(4), 363–370.
Tyler, T. R. (2004). Enhancing police legitimacy. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science, 593(1), 84–99.
Ulfah, M., & Sari, S. N. (2022). Pengaruh sosialisasi, pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan fiskus dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Makassar. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(6), 2516–2537.
Wijayani. (2019). Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, biaya kepatuhan pajak, dan penerapan e-filing pada kepatuhan pelaporan wajib pajak. Jurnal Akuntansi.
Wildan, M. (2025). DJP: Rasio kepatuhan wajib pajak di 2024 sebesar 85,75 persen. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id
Yanti, L. D., & Wijaya, V. S. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, tarif pajak, mekanisme pembayaran pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Eco-Buss, 6(1), 206–216.
Yudistira, A. M. A., & Dunakhir, S. (2022). Persepsi pelaku UMKM terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi atas penyuluhan dan sanksi pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan (JIAN).



