Penyuluhan Perpajakan (Sadar Pajak Sejak Dini) Bagi Pelajar SMA Negeri 13 Makassar
DOI:
https://doi.org/10.33857/pajoco.v5i1.930Keywords:
Sadar Pajak, Pelajar, Generasi MudaAbstract
Pemberian edukasi pajak sejak dini merupakan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat di Indonesia. Bagi suatu negara, generasi muda merupakan akar dari bangsa tersebut. Generasi muda menjadi potensi yang sangat besar untuk dibentuk, sehingga di masa depan nanti mereka bisa menjadi perantara yang membawa Indonesia ke puncak kejayaannya. Melalui edukasi pajak sejak dini, secara perlahan mindset positif terkait pajak akan terbentuk pada generasi muda yang nantinya akan menjadi calon wajib pajak. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan pelajar SMA Negeri 13 Makassar akan pentingnya Pajak bagi negara dan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan kesadaran pelajar SMA Negeri 13 Makassar terkait perpajakan yang diterapkan di Indonesia. Berkat adanya ilmu terkait perpajakan sejak dini ini para pelajar mampu memahami tujuan serta fungsi dari pajak.References
Anonim, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se - 98/Pj/2011 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
H. Ibda, “Penguatan Literasi Perpajakan Melalui Strategi „Gebuk‟ (Gerakan Membuat Kartu)
Npwp Pada Mahasiswa,” J. Ekon. Pendidik. Dan Kewirausahaan, Vol. 7, No. 2, Pp. 83—
, 2019, Doi: 10.26740/Jepk.V7n2.P83-98.
Heni Agustinaa, Rizki Amalia Elfitab, Tri Deviasari Wulanc, 2023, Pengenalan Tertib Pajak
Sejak Dini, Seminar Nasional Pengabdian Pada Masyarakat, SN-PKM.
Kementerian Keuangan Ri Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Kesadaran Pajak Untuk
Perguruan Tinggi. Http://Edukasi.Pajak.Go.Id/Images/Buku_Pt/Materi_Terbuka/Bu
Kumtkppt2.Pdf
Kompas.Com.(2020). Pendapatan Negara Dan Pengeluaran Negara".
Https://Www.Kompas.Com/Skola/Read/2020/01/04/090000769/Sumber pendapatanNegara-Dan-Pengeluaran-Negara?Page=All. Diakses: 04 Januari 2020
L. Linawati And R. E. Putra, “Young Generation Tax Compliance As Candidates Potential
Taxpayers,” J. Sci., Vol. 12, No. 04, Pp. 1068—1075, 2023.
L. Linawati, “The Effect Of Religiusity, Understanding Of Taxation And Love Of Money On
Perception Of Tax Evasion With Tax Education As A Moderating Variable,” J. Ekon.,
Vol. 11, No. 02, Pp. 1633—1640, 2022.
M. S. Muhamad, M. Asnawi, And B. J. C. Pangayow, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif
Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt
Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Akunt. Dan Keuang. Drh., Vol. 14, No. 1, Pp.
—86, 2019.
Mardiasmo, 2018, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Jakarta: Andi Yogyakarta
Mardlo, Amaliah, Zidni ,Https://Pajak.Go.Id/Artikel/Inklusi-Pajak-Untuk-Generasi- EmassadarPajak) Diunggah Pada 01/08/2019 - 10:15
Maulana, M. N., & Hidayatulloh, A. (2021). Sosialisasi Dan Pelatihan Perhitungan Pph Pasal 21
Menurut Undangundang No 7 Tahun 2021. Senriabdi, 887—893.
Puspitasari, I., Agustina, H., Abdussalam, A., & Bustomi, A. A. (2022). Pengaruh Edukasi
Pembayaran Pajak; Implementasi E-Samsat Dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Bidayatuna Jurnal Pendidikan Guru Mandrasah Ibtidaiyah, 5(2), 219-229.
Putra, A. F. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Umkm: Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Dan
Modernisasi Sistem. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (Jrap), 7(01), 1—12.
Rodiah, Y., & Agustina, H. (2022). Pemahaman Pelaporan Perpajakan Terhadap Kepatuhan
Pelaporan Wajib Pajak Dimediasi Dengan Penerapan Fasilitas E-Filling. Sustainable, 2(2),
-225.
S. K. Rahayu, 2017, Perpajakan (Konsep Dan Aspek Formal. Bandung.
S. Resmi, 2013, Perpajakan; Teori Dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.
Supriyanto, S., Susanti, S., Angraini, J., Natalia, N., Arlina, A., Mirabelle, E., & Liang, V. L.
(2022). Edukasi Perpajakan Pada Pelajar SMA Negeri 15.
Batam Demi Menciptakan Generasi Muda Sadar Pajak Sejak Dini. National Conference For
Community Service Project (Nacospro), 4(1), 457—463.
V. I. Sari, 2019, Pengaruh Literasi Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Umkm Di Kota Semarang Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating.
Valianti, R. M., Lilianti, E., Saladin, H., & Darwin, J. (2021). Sadar Pajak Sejak Dini Dalam
Pendidikan. Jurnal Pkm Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 130—137.
Y. Yusuf, I. Sofi‟i, And H. Herlambang, 2023, “Sosialisasi Membangun Kesadaran Pajak Sejak
Dini Di Smp Terbuka Al-Munasharah,” Nanggroe J. Pengabdi. Cendikia, Vol. 2, No. 3,
Y. Yusuf, L. Anthoni, And D. Fahmi, 2022, “Sosialisasi Perhitungan Pph Pasal 21 Untuk
Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Dengan Upah/Harian Dengan Metode Gross Up,” J.
Abdi Masy. Multidisiplin, Vol. 1, No. 1, Pp. 36—42, 2022.
Yusuf, Lukman Anthoni, Saksono Budi, Neng Linda Puspitasari, Jernih Eli Dekati Zendrato,
, Mengenalkan Pajak Sejak Dini: Upaya Edukasi Pajak Pada Remaja Di Yayasan AlIkhwaniyah, Limo Depok, Jammu Vol 2 No. 3 | Desember 2023 | Issn: 2829-0887
(Cetak), Issn: 2829-0496, Hal. 16-21