Penyuluhan Perpajakan (Sadar Pajak Sejak Dini) Bagi Pelajar SMA Negeri 13 Makassar

Nurmiati Nurmiati, Murbayani Murbayani, Ridwan Ridwan, Ismail Ismail, Ilham Ilham, Bastian Lubis, Murniati Murniati

Abstract


Pemberian edukasi pajak sejak dini merupakan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat di Indonesia. Bagi suatu negara, generasi muda merupakan akar dari bangsa tersebut. Generasi muda menjadi potensi yang sangat besar untuk dibentuk, sehingga di masa depan nanti mereka bisa menjadi perantara yang membawa Indonesia ke puncak kejayaannya. Melalui edukasi pajak sejak dini, secara perlahan mindset positif terkait pajak akan terbentuk pada generasi muda yang nantinya akan menjadi calon wajib pajak. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan pelajar SMA Negeri 13 Makassar akan pentingnya Pajak bagi negara dan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan kesadaran pelajar SMA Negeri 13 Makassar terkait perpajakan yang diterapkan di Indonesia. Berkat adanya ilmu terkait perpajakan sejak dini ini para pelajar mampu memahami tujuan serta fungsi dari pajak.

Keywords


Sadar Pajak; Pelajar; Generasi Muda

Full Text:

PDF

References


Anonim, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se - 98/Pj/2011 Tentang Pedoman

Penyusunan Rencana Kerja Dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal

Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

H. Ibda, “Penguatan Literasi Perpajakan Melalui Strategi „Gebuk‟ (Gerakan Membuat Kartu)

Npwp Pada Mahasiswa,†J. Ekon. Pendidik. Dan Kewirausahaan, Vol. 7, No. 2, Pp. 83–

, 2019, Doi: 10.26740/Jepk.V7n2.P83-98.

Heni Agustinaa, Rizki Amalia Elfitab, Tri Deviasari Wulanc, 2023, Pengenalan Tertib Pajak

Sejak Dini, Seminar Nasional Pengabdian Pada Masyarakat, SN-PKM.

Kementerian Keuangan Ri Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Kesadaran Pajak Untuk

Perguruan Tinggi. Http://Edukasi.Pajak.Go.Id/Images/Buku_Pt/Materi_Terbuka/Bu

Kumtkppt2.Pdf

Kompas.Com.(2020). Pendapatan Negara Dan Pengeluaran Negara".

Https://Www.Kompas.Com/Skola/Read/2020/01/04/090000769/Sumber pendapatanNegara-Dan-Pengeluaran-Negara?Page=All. Diakses: 04 Januari 2020

L. Linawati And R. E. Putra, “Young Generation Tax Compliance As Candidates Potential

Taxpayers,†J. Sci., Vol. 12, No. 04, Pp. 1068–1075, 2023.

L. Linawati, “The Effect Of Religiusity, Understanding Of Taxation And Love Of Money On

Perception Of Tax Evasion With Tax Education As A Moderating Variable,†J. Ekon.,

Vol. 11, No. 02, Pp. 1633–1640, 2022.

M. S. Muhamad, M. Asnawi, And B. J. C. Pangayow, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif

Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt

Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,†J. Akunt. Dan Keuang. Drh., Vol. 14, No. 1, Pp.

–86, 2019.

Mardiasmo, 2018, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Jakarta: Andi Yogyakarta

Mardlo, Amaliah, Zidni ,Https://Pajak.Go.Id/Artikel/Inklusi-Pajak-Untuk-Generasi- EmassadarPajak) Diunggah Pada 01/08/2019 - 10:15

Maulana, M. N., & Hidayatulloh, A. (2021). Sosialisasi Dan Pelatihan Perhitungan Pph Pasal 21

Menurut Undangundang No 7 Tahun 2021. Senriabdi, 887–893.

Puspitasari, I., Agustina, H., Abdussalam, A., & Bustomi, A. A. (2022). Pengaruh Edukasi

Pembayaran Pajak; Implementasi E-Samsat Dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Bidayatuna Jurnal Pendidikan Guru Mandrasah Ibtidaiyah, 5(2), 219-229.

Putra, A. F. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Umkm: Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Dan

Modernisasi Sistem. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (Jrap), 7(01), 1–12.

Rodiah, Y., & Agustina, H. (2022). Pemahaman Pelaporan Perpajakan Terhadap Kepatuhan

Pelaporan Wajib Pajak Dimediasi Dengan Penerapan Fasilitas E-Filling. Sustainable, 2(2),

-225.

S. K. Rahayu, 2017, Perpajakan (Konsep Dan Aspek Formal. Bandung.

S. Resmi, 2013, Perpajakan; Teori Dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.

Supriyanto, S., Susanti, S., Angraini, J., Natalia, N., Arlina, A., Mirabelle, E., & Liang, V. L.

(2022). Edukasi Perpajakan Pada Pelajar SMA Negeri 15.

Batam Demi Menciptakan Generasi Muda Sadar Pajak Sejak Dini. National Conference For

Community Service Project (Nacospro), 4(1), 457–463.

V. I. Sari, 2019, Pengaruh Literasi Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Umkm Di Kota Semarang Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating.

Valianti, R. M., Lilianti, E., Saladin, H., & Darwin, J. (2021). Sadar Pajak Sejak Dini Dalam

Pendidikan. Jurnal Pkm Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 130–137.

Y. Yusuf, I. Sofi‟i, And H. Herlambang, 2023, “Sosialisasi Membangun Kesadaran Pajak Sejak

Dini Di Smp Terbuka Al-Munasharah,†Nanggroe J. Pengabdi. Cendikia, Vol. 2, No. 3,

Y. Yusuf, L. Anthoni, And D. Fahmi, 2022, “Sosialisasi Perhitungan Pph Pasal 21 Untuk

Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Dengan Upah/Harian Dengan Metode Gross Up,†J.

Abdi Masy. Multidisiplin, Vol. 1, No. 1, Pp. 36–42, 2022.

Yusuf, Lukman Anthoni, Saksono Budi, Neng Linda Puspitasari, Jernih Eli Dekati Zendrato,

, Mengenalkan Pajak Sejak Dini: Upaya Edukasi Pajak Pada Remaja Di Yayasan AlIkhwaniyah, Limo Depok, Jammu Vol 2 No. 3 | Desember 2023 | Issn: 2829-0887

(Cetak), Issn: 2829-0496, Hal. 16-21




DOI: https://doi.org/10.33857/pajoco.v5i1.930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nurmiati Nurmiati, Murbayani Murbayani, Ridwan Ridwan, Ismail Ismail, Ilham Ilham, Bastian Lubis, Murniati Murniati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

Editorial Office 
Jl.Tun Abdul Razak (Hertasning Baru), Poros Makassar - Gowa Kode Pos 92113, Sulawesi Selatan, Indonesia. Email : pajoco@patria-artha.ac.id

Creative Commons LicenseThis work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.