Penyuluhan Wakaf Tunai Masyarakat di Kelurahan Foramadiahe

Abdul Hadi Sirat, Abdul Rahman Jannang, Mochammad Apriyadi Hadi Sirad

Abstract


Salah satu instrument yang dipandang sangat urgen dan dapat mengetuk rasa empati terhadap kehidupan bermasyarakat kita kepada sesama adalah adanya unsur wakaf.  wakaf dapat dimaksimalkan perannya, niscaya akan dapat menjadi alternative solusi masalah di tengah masyarakat. Wakaf dapat mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Wakaf dapat dipandang sebagai jembatan bagi kalangan bawah untuk dapat mengakses resources-resources perekonomian. Ia bersanding sejajar dengan instrumen zakat dalam meminimalisir angka kemiskinan dan pengangguran. wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk ke dalam amalan jariyah, yaitu amalan yang tak akan terputus nasab atas pahalanya sekalipun orang yang menyedekahkan telah meninggal dunia. Pada kenyataanya walaupun hingga saat ini aturan mengenai sistem perwakafan di Indonesia telah diciptakan, masih saja terdapat beberapa permasalahan mengenai perwakafan yang terjadi. Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Dalam al-Qur‟an surat Al-Hajj (22): 77 Allah swt berfirman,”...dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.” Dalam ayat ini Allah Swt memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan supaya hidup manusia itu bahagia. Dalam ayat lain, al Baqarah (2): 267 Allah Swt berfirman,” ...wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukkmu....” dari  hasil Kegiatan penyuluhan gerakan nasional wakaf tunai pada masyarakat Formadiahi menujukkan bahwa pengetahuan masyarakat terhadap wakaf uang adalah sebagian dari mereka menafsirkan wakaf uang merupakan wakaf yang modern dan sangat baik untuk dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Kemudian mereka juga berpendapat wakaf uang adalah ibadah sunnah yang dikeluarkan ke masjid-masjid yang sedang dalam pembangunan atau dalam tahap renopasi. Hampir dari keseluruhan jawaban informan mereka berpendapat bahwa wakaf uang adalah wakaf yang sama dengan infak, dan sedekah. potensi wakaf uang di Kelurahan Foramadian Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Kota Ternate cukup besar.

Kata kunci: Gerakan, Nasional, Wakaf Tunai


Full Text:

33 - 41

References


Arif, Syafrudin. (2010). Wakaf Tunai sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam. Jurnal Ekonomi La Riba, Volume IV, No.1 Juli 2010

Abu As Su‟ud Muhammad, Risalatu fi Jawazi Waqfi An Naqud (Beirut: Dar Ibn-Hazm, 1997) hal 20-21 sebagaimana dikutip dalam Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai.

Anggota IKAPI. Wakaf Uang Perspektif Fiqh, Hukum Positif dan Manajemen. Jakarta: MALIKI-PRESS, 2011.

Departemen Agama RI. 2002. Mushaf AlQur‟an Terjemah. Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara Faishal Haq. ______. Wakaf Kontemporer, dari Teori ke Aplikasi. Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel.

Departemen Agama RI. Wakaf Tunai dalam Perspektif Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Jakarta: 2005.

----------- Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjermah/ Pentafsir Al-Qur’an, 1971.

Depag RI. Proses Lahirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Jakarta: 2006.

Daryanto. Kamus Indonesia Lengkap, Surabaya: Apollo, 1997.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Kemenag RI, 2007.

Faisal Haq, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, PT. Garuda Buana Indah, Pasuruan,Hlm. 2

Hasanah, Uswatun. Permasalahan Prnerapan Wakaf Tunai, Modal No. 21/II-Juni 2004.

: https://www.jawapos.com/opini/28/01/2021/mengawal-gerakan-nasional-wakaf-uang/

Irfan dan Juliadi Azuar. Metode Penelitian Kualitatif, cet-2. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2014.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Pemberdayaan Wakaf Komisi Fatwa MUI tentang Wakaf Portas Rasmi. Maksud wakaf. Majelis Agama Islam Negeri Johor.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai. 2013. Hlm 1516

Kementrian Agama Republik Indonesia. Hal 1-3 9 lihat wahbah Al-Zuhaili, al Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Damsyiq: Daral-Fikr, 1985), juz VIII,

Kementrian Agama Republik Indonesia., Tanya Jawab Wakaf Uang , (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2011.

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakaf Uang. Jakarta: 2002

Nawawi, M. Anwar. “Pengembangan Wakaf Uang Tunai Sebagai Sistem Pemberdayaan Ummat Dalan Pandangan Ulama Konvensional dan Kontemporer”, Jurnal Wakaf Uang Tunai, No. 1. Volume 1. 2016.

Novitasari, Dias. Skripsi: Pengaruh Wakaf Uang Tunai Produktif Terhadap Kesejahteraan Mauquf’alaih BWUT MUI DIY Dengan Menggunakan Pendekatan Model Cibest. Yogyakarta: UNY, 2018).

Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021.

Syam, Taufik Rahayu. ______. Wakaf Tunai sebagai Salah Satu Sistem Perekonomian Islam. Cakim PA Tangerang. Tim Dirjen Bimas Islam. 2007. Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai. Jakarta: Penerbit Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Ula, Ummi Matul. _____. Analisis Efisiensi Lembaga Pengelola Wakaf Tunai di Indonesia. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

W Frista, Artmanda. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jombang: Lintas Media, 2008.

Wakaf, Direktorat Pemberdayaan. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2009.

www.maij.gov.my Wakaf Tunai Perspektif Syariah ISSN : 2477-615 Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam - Vol. 01, No. 01, Maret 2015




DOI: https://doi.org/10.33857/pajoco.v2i1.569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



View My Stats

Editorial Office 
Jl.Tun Abdul Razak (Hertasning Baru), Poros Makassar - Gowa Kode Pos 92113, Sulawesi Selatan, Indonesia. Email : pajoco@patria-artha.ac.id

Creative Commons LicenseThis work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.